Setiap tanggal 6 Agustus, Indonesia memperingati Hari Keantariksaan Nasional. Meski tidak sepopuler Hari Kemerdekaan, peringatan ini punya makna besar, terutama di era ketika teknologi luar angkasa bukan lagi sekadar mimpi ilmuwan, tapi telah menyatu dengan kehidupan kita sehari-hari.
Penetapan Hari Keantariksaan Nasional berawal dari disahkannya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2013 tentang Keantariksaan, tepat pada 6 Agustus 2013 oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Undang-undang ini menjadi payung hukum utama bagi seluruh kegiatan yang berkaitan dengan antariksa di Indonesia. Mulai dari peluncuran satelit, observasi langit, hingga pendidikan sains luar angkasa. Artinya, tanggal ini bukan hanya sekadar momen simbolis, tapi juga peringatan atas langkah besar Indonesia dalam merintis jalan ke luar angkasa.

Apa itu Keantariksaan?
Definisi Penyelenggaraan Keantariksaan yang tercantum dalam UU No.21 Tahun 2013 adalah setiap kegiatan eksplorasi dan pemanfaatan Antariksa yang dilakukan, baik di dan dari bumi, Ruang Udara, maupun Antariksa.
Istilah tersebut merujuk pada seluruh aktivitas yang terkait dengan ruang angkasa, baik yang bersifat eksploratif maupun aplikatif. Ini meliputi peluncuran dan pengoperasian satelit, pengamatan bumi dari luar angkasa, penelitian astronomi, pengembangan teknologi roket, hingga edukasi publik tentang antariksa. Kegiatan-kegiatan ini tidak hanya menjadi ajang unjuk teknologi, tetapi juga memberikan manfaat langsung untuk masyarakat.
Tujuan Undang-Undang Keantariksaan
Indonesia, dengan wilayahnya yang luas dan keragaman geografisnya, sangat bergantung pada teknologi antariksa. Tanpa satelit, kita akan kesulitan menjangkau daerah-daerah terpencil dengan layanan komunikasi, pendidikan, atau tanggap darurat saat bencana.

Dalam UU No.21 Tahun 2013 pasal 2 tercantum delapan tujuan, yaitu:
- Mewujudkan kemandirian dan meningkatkan daya saing bangsa dan negara dalam Penyelenggaraan Keantariksaan.
- Mengoptimalkan Penyelenggaraan Keantariksaan untuk kesejahteraan rakyat dan produktivitas bangsa.
- Menjamin keberlanjutan Penyelenggaraan Keantariksaan untuk kepentingan generasi masa kini dan generasi masa depan.
- Memberikan landasan dan kepastian hukum dalam Penyelenggaraan Keantariksaan.
- Mewujudkan Keselamatan dan Keamanan Penyelenggaraan Keantariksaan.
- Melindungi negara dan warga negaranya dari dampak negatif yang ditimbulkan dalam Penyelenggaraan Keantariksaan.
- Mengoptimalkan penerapan perjanjian internasional Keantariksaan demi kepentingan nasional.
- Mewujudkan Penyelenggaraan Keantariksaan yang menjadi komponen pendukung pertahanan dan integritas Negara Kesatuan Republik Indonesia
Gerakan #MalamLangitGelap
Salah satu kampanye menarik yang rutin dilakukan pada Hari Keantariksaan Nasional adalah #MalamLangitGelap. Gerakan ini mengajak masyarakat untuk mematikan lampu luar ruangan selama satu jam, biasanya dari pukul 20.00 hingga 21.00 waktu setempat. Tujuannya sederhana namun bermakna: mengurangi polusi cahaya agar langit malam kembali gelap dan bintang-bintang bisa terlihat jelas.
Langit malam yang cerah bukan hanya indah, tapi juga penting untuk pengamatan astronomi, ekosistem malam, dan sebagai pengingat bahwa alam semesta jauh lebih luas dari sekadar layar gawai yang kita tatap tiap hari.
Gerakan ini juga menjadi simbol bahwa siapa pun bisa ikut terlibat dalam pelestarian langit. Tak perlu teleskop mahal tapi cukup matikan lampu, tengadah ke atas, dan nikmati langit malam.

Peringatan Hari Keantariksaan Nasional bukan sekadar seremoni. Ia adalah ajakan untuk bermimpi lebih tinggi, memahami lebih luas, dan ikut berperan dalam membentuk masa depan Indonesia melalui sains dan teknologi luar angkasa. Karena pada akhirnya, langit malam yang bertabur bintang bukan hanya milik para astronom, tapi milik kita semua!